Friday, February 8, 2019

Hukum berfofo

Hukum selfie yang pertama adalah “haram”. Hal ini didasarkan pda hadis Riwatar Tirmzi yang menceritakan tentang bagaimana rasulullah shalallahu alahi wa sallam melarang untuk meletakkan gambar di dalam rumah dan juga sekaligus menjelaskan tentang larangan dari membuat gambar. Dalam hadis tersebut berbunyi:
“Baginda Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar” (HR Tirmizi).
Foto selfie sendiri adalah termasuk apa yang dimaksudkan dalam hadis tersebut. Karena selfie adalah gambar makhluk hidup yang tidak bolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan dalam foto selfie menunjukkan wajah atau bahkan tubuh makhluk hidup secara jelas. (Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Bukan Muhrim Dalam IslamSiksa Neraka Bagi Pezina)
Selain itu, suatu kisah juga menceritakan bagaimana dahulu kala malaikat Jibil tidak mau memasuki rumah kecuali jika sang pemilik rumah telah menyingkirkn kepala patung yang merupakan hiasan dari rumah tersebut. Karena dari patung kepala tersebut telah mencirikan gambar dari makhluk hidup yang memiliki nyawa dan ruh secara mutlak. Dalam hadis tersebut berbunyi:
“(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, pbil kepala (gambar) itu dihilangkan maka bukan lagi dikatakan gambar.” (HR al – Baihaqi).
Mengenai kesahihan dari hadis tersebut, Syeh Al Albani telah mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya.
Selain gambar, video selfiepun juga sama hukumnya. Karena sama-sama menampilkan anggota tubuh bahkan dalam video lebih jelas karena gambarnya bisa bergerak-gerak.